Mempergunakanmetode komparatif secara sistematis ; demonstrasi sosiologis. 25 old paradigm (paradigma lama) yang (persaingan senjata/perang, kesenjangan antara negara kaya dan miskin, masalah ekologi) dan dalam gagasan mengenai ilmu pengetahuan, humanisme, sosialisme dan lain-lain adalah cacat,
Sistemkami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS ilmu tebtang mempergunakan senjata. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu.
Adalahilmu itu praktis langsung dapat diterapkan kepada masyarakat karena ilmu itu sendiri bertujuan untuk mempergunakan hal ikhwal ilmu pengetahuan tersebut dalam masyarakat banyak, hal tersebut dilaksanakan untuk membantu masyarakat mengatasi masalah-masalah yang dihadapinya. Evaluasi seperti membuat penilaian dan keputusan tentang suatu
tertentudengan mempergunakan kemajuan ilmu pengetahuan. Oleh karenanya, usaha dan proses modernisasi itu selalu ada dalam setiap zaman dan tidak hanya terjadi pada abad ke-20 ini. terhadap wanita.12 Affandi Kusuma membagi dua bagian tentang dampak modernisasi tersebut, yaitu; a. Dampak Positif 1. Perubahan Tata Nilai dan Sikap
Ilmuekonomi adalah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara. 2. N. Gregory Mankiw . Ilmu ekonomi adalah studi tentang cara masyarakat mengelola sumber-sumber daya yang langka. 3. Richard G. Lipsey . Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari pemanfaatan sumber daya yang langka untuk memenuhi keinginan manusia yang tidak
w1Vbf. ArticlePDF Available AbstractPermasalahan mengenai penyalahgunaan senjata api yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat. Senjata api merupakan benda penting bagi anggota kepolisian juga anggota militer yang digunakan untuk menjaga keamanan Indonesia. Namun dalam kenyataannya, senjata api tersebut disalahgunakan oleh banyak pihak, termasuk pihak militer bahkan masyarakat sipil. Masyarakat sipil memang diperbolehkan untuk memiliki senjata api, namun harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh undang-undang untuk mendapatkan izin kepemilikan. Dalam penelitian ini dijelaskan mengenai penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota militer dan masyarakat sipil dalam satu rangka kejadian. Pada umumnya, tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat sipil yang tunduk dengan lingkungan peradilan umum dan anggota militer yang tunduk pada peradilan militer, diperiksa secara koneksitas. Metode penelitian yang digunakan adalah doctrinal research atau normatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan statute approach, pendekatan kasus case approach, dan pendekatan konseptual conceptual approach. Dalam penelitian ini digunakan tiga putusan pengadilan dengan kasus yang sama, namun dengan pelaku yang tunduk pada lingkungan peradilan yang berbeda. Dimana salah satunya merupakan anggota militer yang tunduk pada peradilan militer, dan yang lainnya adalah masyarakat sipil yang tunduk pada peradilan umum. Penyalahgunaan senjata api oleh warga sipil terkait dengan izin kepemilikan, jadi harus lebih ketat. Kemudian untuk anggota militer, perlunya penegakan disiplin yang lebih baik lagi dan juga pemahaman bagi anggota militer. Selain itu perlunya penegakan undang-undang mengenai perkara koneksitas agar lebih efektif dan efisien. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Penyalahgunaan Senjata Api Pelaku Militer Dan Pelaku SipilKansa Ahsani Maf’ulakansahsani12 Airlangga AbstrakPermasalahan mengenai penyalahgunaan senjata api yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat. Senjata api merupakan benda penting bagi anggota kepolisian juga anggota militer yang digunakan untuk menjaga keamanan Indonesia. Namun dalam kenyataannya, senjata api tersebut disalahgunakan oleh banyak pihak, termasuk pihak militer bahkan masyarakat sipil. Masyarakat sipil memang diperbolehkan untuk memiliki senjata api, namun harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh undang-undang untuk mendapatkan izin kepemilikan. Dalam penelitian ini dijelaskan mengenai penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota militer dan masyarakat sipil dalam satu rangka kejadian. Pada umumnya, tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat sipil yang tunduk dengan lingkungan peradilan umum dan anggota militer yang tunduk pada peradilan militer, diperiksa secara koneksitas. Metode penelitian yang digunakan adalah doctrinal research atau normatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan statute approach, pendekatan kasus case approach, dan pendekatan konseptual conceptual approach. Dalam penelitian ini digunakan tiga putusan pengadilan dengan kasus yang sama, namun dengan pelaku yang tunduk pada lingkungan peradilan yang berbeda. Dimana salah satunya merupakan anggota militer yang tunduk pada peradilan militer, dan yang lainnya adalah masyarakat sipil yang tunduk pada peradilan umum. Penyalahgunaan senjata api oleh warga sipil terkait dengan izin kepemilikan, jadi harus lebih ketat. Kemudian untuk anggota militer, perlunya penegakan disiplin yang lebih baik lagi dan juga pemahaman bagi anggota militer. Selain itu perlunya penegakan undang-undang mengenai perkara koneksitas agar lebih efektif dan e Kunci Penyalahgunaan Senjata Api; Militer; Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara selanjutnya disebut sebagai UU Pertahanan Negara, Tentara Nasional Indonesia atau TNI merupakan sebuah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara. Tugas pokok Jurist-Diction Vol. 3 1 2020 207Jurist-Diction Volume 3 No. 1, Januari 2020How to citeKansa Ahsani Maf’ula, Penyalahgunaan Senjata Api Pelaku Militer Dan Pelaku Sipil’ 2020 Vol. 3 No. 1 artikel Submit 6 Desember 2019; Diterima 12 Desember 2019; Diterbitkan 1 Januari 2020; 207-224 208 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata ApiTNI diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia selanjutnya disingkat sebagai UU TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Republik Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Yang dimaksud Pertahanan Negara dalam Pasal 1 Angka 1 UU Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pertahanan negara diperlukan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman yang datang kapan saja. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional, TNI terdiri dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat TNI AD, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut TNI AL dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara TNI AU. Kedudukan diantara ketiga TNI Angkatan tersebut adalah sederajat, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah, namun setiap TNI Angkatan tersebut memiliki wilayah dan kewenangan UU TNI Pasal 1 Angka 20, Militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pengertian militer berasal dari Bahasa Yunani “Milies” yang berarti seseorang yang dipersenjatai dan siap untuk melakukan pertempuran-pertempuran atau peperangan terutama dalam rangka pertahanan dan Adapun pengertian militer secara formil diatur dalam ketentuan Pasal 46, 47, 49 dan 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer KUHPM, yaitu2 1 Moch. Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia CV. Mandar Maju 2006.[13].2 Arneildha Ditya Wijaya, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Insubordinasi Militer’, Skripsi, Program Sarjana Hukum Universitas Airlangga 2017.[2]. 209a. Pasal 46 KUHPM menyatakan mereka yang berikatan dinas sukarela pada Angkatan Perang dan para militer selama masa ikatan dinas, demikian juga jika mereka berada diluar dinas yang sebenarnya dalam tenggang waktu ikatan dinas dapat dipanggil untuk masuk Pasal 47 KUHPM menyatakan mereka yang menurut kenyataan bekerja pada Angkatan Perangc. Pasal 49 KUHPM menyatakan termasuk juga dalam pengertian militer adalah bekas militer, komisaris-komisaris militer wajib berpakaian dinas, pensiunan perwira anggota dari suatu peradilan militer luar biasa, mereka yang memakai pangkat tituler, mereka anggota dari suatu organisasi yang dipersamakan dengan Angkatan Darat, Laut, atau Udara atau dipandang demikian dengan atau berdasarkan undang-undang dan selama keadaan bahaya oleh penguasa perang ditetapkan dengan atau berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Keadaan Bahayad. Pasal 50 KUHPM menyatakan para bekas militer yang dipersamakan dengan anggota TNI senyatanya memiliki kedudukan yang sama dengan masyarakat biasa yang bukan anggota militer, namun sebagai anggota TNI selain tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku di masyarakat, TNI juga harus tunduk terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku bagi militer. Bagi anggota militer, diperlukan peraturan yang berlaku khusus dan lebih berat dikarenakan adanya beberapa perbuatan yang hanya dapat dilakukan oleh anggota militer. Oleh karena itu hukum pidana militer dan hukum acara pidana militer berlaku bagi mereka yang termasuk anggota militer atau orang-orang yang dipersamakan dengan ini perkembangan zaman semakin pesat, tidak hanya dalam bidang industri, tetapi dari segi ilmu pengetahuan dan teknologi juga menunjukan kemajuan. Seiring dengan perkembangan zaman, tingkat kejahatan disekitar juga mengalami peningkatan. Para pelaku kriminal sekarang ini tidak lagi menggunakan cara yang konvensional dalam melakukan aksinya. Cukup banyak pelaku kejahatan yang menggunakan bantuan untuk menuntaskan perbuatannya, salah satunya adalah dengan menggunakan senjata api. Senjata api tersebut didapatkan dengan bayak cara, mulai dari perampasan dari pihak berwajib, membeli secara ilegal, atau bahkan merakit sendiri senjata tersebut. Penyalahgunaan senjata api tidak hanya dilakukan oleh masyarakat sipil, namun anggota militer juga. Tidak tertatanya pengawasan terhadap kepemilikan Jurist-Diction Vol. 3 1 2020 210 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata Apisenjata api, baik legal maupun illegal yang dimiliki oleh masyarakat umum, aparat kepolisian dan TNI, merupakan salah satu penyebab timbulnya kejahatan-kejahatan dengan penyalahgunaan senjata api di Sudah seharusnya pihak yang berwajib memberi batasan izin kepemilikan senjata api yang tersebar di sipil memang diperbolehkan untuk memiliki senjata api sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri Perkap No. 18 Tahun 2015. Perkap No. 18 Tahun 2015 tersebut tidak semua Warga Negara Indonesia dapat memiliki dan memperoleh izin kepemilikan senjata api di Indonesia. Karena hal tersebut dibatasi oleh tipe-tipe tertentu, tujuan dari pemakaian tertentu dan ada persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti yang tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api UU No. 8/1948. Pasal 9 Angka 1 menyebutkan “Setiap orang bukan anggota Tentara atau Polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara.”Penggunaan senjata api yang juga diizinkan dalam batasan tertentu dalam rangka untuk hal-hal terkait a. Kepentingan keamanan, ketentraman dan ketertiban pelayaran dan penerbangan Indonesia baik milik pemerintah maupun non pemerintah; b. Mengamankan proyek vital nasional yang secara nyata menghadapi gangguan atau ancaman yang dapat membahayakan keamanan proyek tersebut; .......sertac. Dalam rangka melaksanakan tugas operasional pejabat dari satuan pengamanan dilapangan bukan yang bertugas di kantor atau di staf.4 Aturan mengenai senjata api di Indonesia adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnatie Tijdelijke Bijzondere 3 I Wayan Putra Dharma Wicak, Akibat Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api’, Skripsi, Program Sarjana Hukum Universitas Marwadewa 2017.[2].4 ibid.[4]. 211Strafbepalingen” Stbl. 1948 Nomor 17 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 selanjutnya disebut UU Senjata Api. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan senjata api. UU Senjata Apidalam penerapannya juga dibantu oleh Peraturan Kapolri No. 18 Tahun penyalahgunaan senjata api yang terjadi tidak hanya dilakukan oleh masyarakat sipil biasa, namun ada juga yang melibatkan anggota TNI. Anggota TNI yang seharusnya memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia justru melakukan perbuatan yang meresahkan. Kenyataan mengenai anggota TNI yang menguasai senjata api dan menyalahgunakannya tentu saja mengkhawatirkan karena meyangkut kelangsungan hidup masyarakat sendiri. Sehingga masyarakat tidak lagi merasakan aman dalam lindungan anggota penyalahgunaan senjata api yang melibatkan anggota TNI salah satunya adalah kasus Praka Heri yang terbukti meminjamkan senjata api jenis SS2 V1 inventaris pegangannya kepada dua warga sipil. Senjata api tersebut yang digunakan untuk memberondong posko calon anggota legislatif Partai Nasdem di Gampong Kunyet Mule, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, pada 17 Februari 2014 dini Berdasakan putusan Nomor 92-K/PM I-01/AD/IV/2014, Praka Heri memberikan senjata api tersebut beserta amunisi sebanyak 13 butir kepada Rasyidin alias Mario dan Umar alias Membe. Tidak ada korban yang meninggal pada saat terjadi penembakan di posko Partai NasDem, namun dua kader partai NasDem mengalami luka-luka karena dianiaya oleh Umar. Berdasarkan Putusan Nomor 257/ Bna Umar alias Membe didakwa dengan dakwaan kumulatif yaitu kesatu Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan kedua Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Rasyidin, menurut Putusan Nomor 258/ Bna didakwa dengan dakwaan yang sama, namun majelis hakim membebaskannya dari dakwaan kedua. Keduanya dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan 5 M Anshar, Praka Heri Menangis Dituntut Pecat karena Pinjamkan Senpi ke Sipil’ Tribun-news 2014 accessed 28 Agustus Vol. 3 1 2020 212 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata ApiMajelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menjatuhi pidana penjara kepada Praka Heri selama 3 tiga tahun penjara dan dipecat dari penelitian yang digunakan adalah adalah doctrinal research atau normatif. Tipe penelitian ini bertujuan untuk menemukan kebenaran berdasarkan kesesuaian aturan hukum dengan norma hukum, dan norma hukum dengan asas Penelitian ini menghasilkan sebuah penjelasan yang sistematis mengenai asas-asas hukum, konsep hukum, aturan-aturan hukum yang mengatur tentang penyalahgunaan senjata api pelaku militer dan HukumBerdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka beberapa permasalahan hukum yang akan dibahas yaitu 1. Apakah kualikasi perbuatan yang dimaksud sebagai penyalahgunaan senjata api?2. Bagaimana ratio decidendi putusan pengadilan tentang penyalahgunaan senjata api oleh pelaku militer dan pelaku sipil?Kepemilikan dan Penguasaan Terhadap Senjata ApiDalam hal ini dibedakan mengenai kepemilikan dan penguasaan terhadap senjata api. Kepemilikan ditujukan kepada perseorangan dengan adanya persyaratan dan proses perizinan yang harus dipenuhi. Sedangkan penguasaan ditujukan kepada seseorang yang karena pekerjaannya memungkinkan untuk memegang senjata api beserta perizinan yang berbeda dari kepemilikan. Di Indonesia, masyarakat sipil dimungkinkan untuk memiliki senjata api. Namun, tidak semua masyarakat sipil di Indonesia dapat memiliki dan/atau menggunakan senjata api karena ada batasan-batasan dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum memiliki izin. Batasan-batasan yang dimaksud adalah adanya tipe-tipe senjata api tertentu, tujuan dari kepemilikan dan pemakaian tertentu. Oleh karena itu, tidak sembarang orang dapat memiliki, menggunakan dan memperoleh izin kepemilikan senjata api. 6 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi Prenadamedia Group 2016.[47]. 213Jenis senjata api di Indonesia dibedakan menjadi senjata api organik dan senjata api non-organik. Senjata api organik ditujukan untuk keperluan TNI maupun Polri, sedangkan senjata api non-organik ditujukan untuk keperluan perorangan dengan persyaratan tertentu seperti untuk satpam atau Polisi Khusus Polsus, bela diri dan olah sipil memang diperbolehkan untuk memiliki senjata api sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri Perkap No. 18 Tahun 2015. Senjata api non-organik TNI/Polri dan benda yang menyerupai senjata api dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap warga negara yang diberikan secara selektif bagi yang memenuhi persyaratan dan terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang nyata-nyata membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya. Selanjutnya adalah pengaturan mengenai senjata api non-organik TNI/Polri yang digunakan untuk olahraga. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik TNI atau Polri Untuk Kepentingan Olahraga selanjutnya disebut sebagai Perkap No. 13 Tahun 2006, menyebutkan ada 3 tiga jenis olahraga yang menggunakan senjata api non-organik TNI/Polri, yaitu a menembak sasaran atau target, b tembak reaksi, dan c berburu. Setiap jenis pertandingan dibatasi oleh jumlah senjata api non-organik yang digunakan, dan juga tempat dimana senjata api non-organik tersebut dimiliki untuk bela diri dan olahraga, senjata api non-organik TNI/Polri dapat diberikan kepada pengemban fungsi kepolisian lainnya, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik 7 Detanti Asmaningayu Pramesti, Penyalahgunaan Senjata Api Berdasarkan Undang-Un-dang 12/Drt/1951’, Skripsi Program Sarjana Hukum Universitas Airlangga 2011.[15].Jurist-Diction Vol. 3 1 2020 214 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata ApiTentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya selanjutnya disebut sebagai Perkap No. 11 Tahun 2017 yang dimaksud sebagai pengemban fungsi kepolisian lainnya meliputi Polsus Polisi Khusus, PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Satpam Satuan Pengamanan, dan Satpol PP Satuan Polisi Pamong Praja.Maka dari itu, pemberian izin terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api harus ketat dan sangat selektif agar tidak diberikan kepada sembarangan orang, dan dipastikan bahwa seluruh persyaratan yang telah disyaratkan dalam undang-undang terpenuhi. Hal tersebut merupakan salah satu tindakan preventif yang dapat dilakukan agar tidak terjadi penggunaan senjata api yang berlebihan dan menyebabkan tidak teraturnya masyarakat. Jika penggunaan dan kepemilikan senjata api tidak dibatasi, setiap masyarakat di Indonesia dapat memiliki senjata api dan menggunakannya untuk hal-hal yang dapat membahayakan nyawa orang lain bahkan sampai merugikan senjata api ditujukan kepada seseorang yang karena pekerjaannya dimungkinkan membawa dan menggunakan senjata api, seperti TNI atau Polri. Jenis senjata api yang digunakan oleh TNI/Polri adalah jenis senjata api organik. Sekalipun TNI/Polri diberikan penguasaan terhadap senjata api ketika bertugas, senjata api tersebut tidak boleh digunakan dengan sembarangan, harus ada aturan yang mengatur dan mengendalikannya. Senjata api organik yang dipegang oleh anggota TNI dan Polri statusnya adalah dipinjampakaikan, bukan dimiliki secara utuh. Anggota TNI/Polri hanya diberi kuasa untuk membawa senjata api selama ia bertugas, sedangkan kepemilikan artinya dapat memiliki senjata api sampai masa yang telah ditentukan dalam peraturan senjata pada Pasal 47 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia 8 Detanti Asmaningayu Pramesti, 215selanjutnya disebut Perkap No. 8 Tahun 2009, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia. Penggunaan senjata api oleh petugas Kepolisian dibatasi untuk a dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, b membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, c membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, d mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang, e menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa, dan f menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak TNI menggunakan senjata api hanya dalam beberapa hal tertentu, diantaranya pada saat perang, saat latihan dan saat pemakaman anggota TNI yang sudah meninggal. Menurut Pasal 5 ayat 2 UU No. 8/1948, Senjata api yang berada ditangan anggota Angkatan Perang didaftarkan menurut instruksi Menteri Pertahanan, dan yang berada ditangan Polisi menurut instruksi Pusat Kepolisian Negara. Senjata-senjata api yang dimiliki oleh angkatan bersenjata memiliki nomor seri yang menandakan bahwa senjata tersebut sudah terdaftar pada institusi berkaitan. Pada saat pemakaman, senjata api digunakan untuk tembakan salvo. Menurut KBBI, tembakan salvo merupakan tembakan serentak sejumlah senapan atau meriam sebagai tanda penghormatan militer pada upacara kenegaraan, pemakaman, dan Pidana Penyalahgunaan Senjata ApiPenyalahgunaan senjata api dalam arti umum adalah menggunakan senjata api secara tidak sesuai dengan kegunaannya dan melanggar peraturan yang Namun, ada perbedaan dalam konsep penyalahgunaan senjata api yang pelakunya masyarakat sipil biasa dan anggota militer. Penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh masyarakat sipil dapat dilakukan tidak hanya ketika dia tidak memiliki izin, pun jika memiliki izin, senjata api tersebut dapat disalahgunakan. Sebagai contohnya, seseorang memiliki izin kepemilikan senjata api untuk olahraga 9 ibid.[31].Jurist-Diction Vol. 3 1 2020 216 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata Apiberburu. Terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi dalam penggunaan senjata api untuk berburu. Selain izin yang harus dimiliki oleh atlet berburu, jumlah beserta senjata api dan kaliber juga dibatasi. Penggunaan juga hanya dibenarkan untuk ditembakkan di lokasi berburu dan tempat pertandingan yang ditentukan oleh Perbakin. Jika seseorang yang memiliki izin kepemilikan senjata api untuk olahraga berburu menembakkan senjata api di hutan yang bukan merupakan lokasi berburu yang ditentukan oleh Perbakin juga termasuk penyalahgunaan senjata api. Sedangkan seseorang yang menggunakan senjata api tanpa izin sudah jelas merupakan bagi anggota militer yang sudah jelas-jelas memiliki izin untuk membawa dan menggunakan senjata api, mereka memiliki kuasa terhadap senjata api tersebut. Namun, apabila anggota militer yang menguasai senjata api tersebut menggunakan senjata api tidak sesuai dengan aturan, maka terjadi sebuah penyalahgunaan penguasaan senjata api. Setiap pemberian kuasa kepada seseorang, selalu disertai dengan tujuan atau maksud tertentu. Sehingga dalam melaksanakan tugas dalam pemberian kuasa tersebut harus selaras dengan tujuan atau maksud yang sudah diberikan. Sehingga apabila penggunaan kekuasaan tersebut tidak sesuai dengan maksud atau tujuan yang sudah ditentukan, maka telah terjadi penyelahgunaan kuasa. Senjata api yang dikuasai oleh anggota militer tidak boleh dibawa keluar dari markas atau posko. Jika ada yang membawa senjata api keluar dari markas atau posko, harus memiliki surat izin utuk membawa senjata api. Meskipun senjata api tersebut boleh dibawa keluar, tidak boleh digunakan secara prakteknya, seseorang yang menyalahgunakan senjata api akan dikenai pasal dalam UU Senjata Api yaitu pada Pasal 1. Pada UU Senjata Api Pasal 1 ayat 1, berbunyi “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.” 217Dalam pasal tersebut, ada beberapa perbuatan yang dilarang, diantaranya adalah memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan-perbuatan tersebut dilarang karena dilakukan tanpa hak atau tanpa izin tertentu dari pihak yang berwajib. Unsur-unsur dalam pasal tersebut dijelaskan sebagai berikut a. Unsur pertama adalah unsur “barang siapa”, unsur ini mencakup subjek hukum. Dimana barang siapa adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban. Barang siapa disini pertanggungjawabannya dikenakan pada perseorangan atau individu;b. Unsur kedua adalah “tanpa hak”, yang dimaksud oleh unsur ini adalah segala perbuatan yang dilakukan tanpa didasari adanya hak;c. Unsur ketiga adalah “memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”, unsur ini bersifat alternatif. Dimana jika perbuatan yang dilarang tersebut terbukti salah satu saja maka unsur ini sudah contoh perbuatan yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh masyarakat sipil adalah perbuatan Dokter Helmi yang menembak mati istrinya, Dokter Letty. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 9 November 2017 di Jakarta Timur. Alasan Dokter Helmi menembak istrinya karena sang istri tidak ingin diceraikan. Dokter Helmi menembak Dokter Letty sebanyak 6 enam kali menggunakan senjata jenis revolver. Setelah membunuh istrinya, Dokter Helmi langsung menyerahkan dirinya ke Polda Metro Jaya. Dokter Helmi dikenai pasal dalam UU Senjata Api karena tidak memiliki izin kepemilikan terhadap senjata api yang digunakannya untuk menembak sang istri. Jurist-Diction Vol. 3 1 2020 218 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata ApiMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Dokter yang menyangkut pelaku militer salah satunya adalah perbuatan yang dilakukan oleh Serda Yoyok Hady Suhemby. Serda Yoyok melakukan penembakan kepada Marsim Sarmani karena secara tidak sengaja Marsim hampir menyerempet mobil Serda Yoyok. Sempat terjadi adu mulut diantara Serda Yoyok dan Marsim, dan pada saat itu Serda Yoyok mengambil pistol dari pinggang kanannya. Marsim juga sempat meminta maaf kepada Serda Yoyok, namun Serda Yoyok mengabaikan permintaan maaf Marsim. Kemudian terdengar suara letusan satu kali dari senjata milik Serda Yoyok. Tembakan Serda Yoyok mengenai kepala Marsim yang diketahuinya adalah bagian vital. Setelah melakukan penembakan, Serda Yoyok pergi dengan mobilnya. Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan pidana selama 9 sembilan tahun dan dipecat dari dinas militer karena melakukan tindak pidana beberapa contoh yang sudah dijelaskan sebelumnya, Dokter Helmi tidak memiliki izin resmi atau legal atas kepemilikan senjata api yang dia gunakan. Secara tidak langsung senjata api yang digunakan adalah senjata api ilegal. Untuk mendapat izin kepemilikan senjata api sehingga dapat digunakan, Dokter Helmi tidak melewati proses-proses yang telah ditentukan dan juga tidak memenuhi persyaratan yang sudah diatur oleh undang-undang. Karena tidak adanya izin dalam kepemilikan senjata api, sehingga Dokter Helmi tidak memiliki hak untuk menggunakan senjata api. Dokter Helmi menggunakan senjata api untuk membunuh Dokter Letty, istrinya sendiri karena tidak ingin diceraikan. Sedangkan pada kasus Serda Yoyok, dia melakukan penembakan terhadap masyarakat sipil yang mengakibatkan orang tersebut meninggal dunia. Perbuatan yang dilakukan oleh Serda Yoyok tidak dapat dibenarkan, dimana seharusnya seorang TNI mengayomi masyarakat. TNI memiliki tugas untuk menjaga bangsa sehingga sikap Serda Yoyok yang melakukan penembakan kepada masyarakat sipil 10 Ibnu Hariyanto, Tembak dr Letty, Dokter Helmi Divonis Penjara Seumur Hidup’ detikNews 2018 accessed 22 November 2018. 219dapat dikatakan sebagai perbuatan yang tidak bertanggung jawab. Serda Yoyok menyalahgunakan kekuasaannya terhadap senjata api dengan menggunakan senjata api untuk menembak mati masyarakat sipil yang tidak ada hubungannya dengan tugasnya. Diketahui juga bahwa, pada saat kejadian adalah jam dinas Serda Yoyok. Tujuan diberikannya senjata api kepada Serda Yoyok adalah untuk melakukan dinas militer. Namun Serda Yoyok menggunakan senjata api tersebut untuk menembak mati Marsim tepat Putusan PengadilanPutusan yang dianalisis pada penelitian ini ada 3 tiga putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Nomor 92-K/PM I-01/AD/IV/2014 atas nama Terdakwa Heri Shatri, Putusan Nomor 257/ Bna atas nama Terdakwa Umar alias Mimbe bin M. Adam dan Putusan Nomor 258/ Bna atas nama Terdakwa Rasyidin alias awalnya, Umar mengajak Rasyidin untuk melakukan penembakan pada Posko Partai Nasdem. Umar menyarankan agar Rasyidin meminjam senjata api kepada Praka Heri yang merupakan kenalannya. Rasyidin menyetuji dan menemui Praka Heri. Praka Heri yang kebetulan saat itu ditugaskan di Pam Exxon Mobil Oil dengan 7 anggota TNI lainnya dimana setiap anggota dilengkapi dengan senjata perorangan laras panjang jenis SS2 V1 yang disimpan peti dan dikunci, dilengkapi dengan 75 tujuh puluh lima butir peluru yang disimpan dalam tas ransel masing-masing anggota. Ketika Rasyidin meminjam senjata api tersebut, Praka Heri menyetujui. Praka Heri pun ikut Rasyidin untuk menemui Umar dengan membawa senjata api inventarisnya dan 13 butir amunisi. Pada tanggal 16 Februari 2014 sekitar pukul WIB, Umar dan Rasyidin datang ke Posko Partai Nasdem. Umar menembak sebanyak 8 kali sebelum masuk kedalam pekarangan dan menembak lagi. Rasyidin juga ikut menembak sebanyak 2 itu, Umar menendang pintu posko dan masuk kedalamnya. Umar melakukan penganiayaan terhadap 2 orang kader Partai Nasdem. Setelah itu keduanya pergi dari posko. Ketika Rasyidin mengembalikan senjata api, ia memberikan Jurist-Diction Vol. 3 1 2020 220 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata Apisejumlah uang kepada Praka Heri. Terdapat perbedaan pernyataan antara Praka Heri dan Umar juga Rasyidin. Dalam persidangan Praka Heri mengungkapkan bahwa Umar dan Rasyidin meminjam senjata api tersebut untuk berburu babi, sedangkan Umar dan Rasyidin menyatakan bahwa Praka Heri tahu bahwa senjata api tersebut akan digunakan untuk melakukan penembakan pada Posko Partai Nasdem. Pada putusan Praka Heri, Majelis Hakim menimbang bahwa perbuatan Praka Heri meminjamkan senjata api tersebut semata-mata karena mendapatkan imbalan dari Rasyidin dan Umar. Dan perbuatan Praka Heri tersebut tidak dapat dibenarkan. Praka Heri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 1 UU Senjata Api dan dipidana dengan pidana pokok penjara selama 3 tahun dan dipecat dari dinas militer sebagai pidana tambahan. Sedangkan pada putusan Rasyidin dan Umar, Majelis Hakim mempertimbangkan fakta hukum yang ada, menjelaskan mengenai unsur-unsur tindak pidana dan menyatakan bahwa Rasyidin dan Umar telah memenuhi unsur-unsur tersebut. Majelis Hakim juga tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum perbuatan Rasyidin dan Umar. Sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa keduanya tetap harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Rasyidin dan Umar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 1 UU Senjata Api dan dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 ketiga putusan tersebut, putusan Praka Heri adalah putusan yang memiliki pidana yang paling berat. Praka Heri dipidana dengan pidana penjara selama 3 tiga tahun dan dipecat dari dinas militer. Sedangkan Rasyidin dan Umar dipidana dengan pidana penjara selama 18 delapan belas bulan. Perbedaan diantara putusan-putusan tersebut adalah adanya pemecatan Praka Heri dari dinas militer. Menurut Pasal 62 UU TNI, prajurit TNI diberhentikan dengan tidak hormat jika memiliki tabiat atau melakukan perbuatan yang dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI. Perbuatan yang dilakukan oleh Praka Heri dengan meminjamkan senjata api yang bukan miliknya, melainkan inventaris TNI, adalah perbuatan yang merugikan bagi TNI sendiri dan tidak dapat dibenarkan. Perbuatan yang dilakukan oleh Praka Heri pada kasus diatas, lebih tepat dika-takan sebagai penyalahgunaan penguasaan senjata api. Karena Praka Heri memiliki izin yang sah untuk membawa dan menggunakan senjata api, sehingga dia memiliki hak terhadap senjata api tersebut. Praka Heri merupakan anggota militer yang aktif, sehingga senjata api yang ia bawa merupakan senjata inventaris yang dikuasain-ya dengan status pinjam pakai. Namun, senjata api yang dikuasai oleh Praka Heri seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan dipinjamkan kepada Umar dan Rasyidin. Perbuatan Praka Heri sudah jelas-jelas tidak sesuai dengan tujuan dari pemberian senjata api tersebut, sehingga Praka Heri melakukan pen-yalahgunaan penguasaan atas senjata api yang menjadi pegangannya. Sedangkan bagi Rasyidin dan Umar, penembakan yang mereka lakukan hanya dilakukan untuk menakut-nakuti saja. Umar memang melakukan penganiayaan terhadap 2 dua orang yang ada di dalam posko sebelum pergi bersama Rasyidin, namun tidak menggunakan senjata api milik Praka Heri. Lama pidana yang diputuskan oleh majelis hakim tetap dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang ada dan proses peradilan yang terjadi. Apakah ada hal-hal yang meringankan atau memberatkan bagi perbuatan Terdakwa. Maka pidana penjara selama 18 delapan belas bulan yang dijatuhkan pada Umar dan Rasyidin dirasa sudah cukup senjata api dapat karena aspek kepemilikan maupun aspek penguasaan. Ada perbedaan dalam konsep penyalahgunaan senjata api yang pelakunya masyarakat sipil biasa dan anggota militer. Penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh masyarakat sipil dapat dilakukan tidak hanya ketika dia tidak memiliki izin, pun jika memiliki izin, senjata api tersebut dapat disalahgunakan. Sedangkan bagi anggota militer yang sudah jelas-jelas memiliki izin untuk membawa dan menggunakan senjata api, mereka sudah memiliki wewenang terhadap senjata api tersebut. Namun, apabila anggota militer yang menguasai senjata api tersebut menggunakan senjata api tidak sesuai dengan aturan, maka terjadi sebuah penyalahgunaan penguasaan atas senjata Vol. 3 1 2020 222 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata ApiKoneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk Iingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer. Pada kenyataannya, tidak begitu banyak perkara koneksitas yang terjadi di Indonesia meskipun pelaku-pelakunya tunduk pada lingkup peradilan yang berbeda. Seperti putusan pada kasus yang diangkat dalam tulisan ini, dimana kasus tersebut tidak diadili secara koneksitas meskipun Praka Heri tunduk pada lingkup peradilan militer dan Rasyidin juga Umar tunduk pada lingkup peradilan umum. Perbuatan yang dilakukan oleh Praka Heri pada kasus diatas, lebih tepat dikatakan sebagai penyalahgunaan penguasaan senjata api. Karena Praka Heri memiliki izin yang sah untuk membawa dan menggunakan senjata api, ia diberi kuasa atas senjata api tersebut. Sedangkan bagi Rasyidin dan Umar, perbuatan yang dilakukan keduanya adalah secara tanpa hak memperoleh, membawa, menguasai dan mempergunakan senjata api. Mereka berdua tidak memiliki hak atas senjata api tersebut, dan mereka menggunakan senjata api dengan tujuan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga keduanya melakukan tindak pidana penyalahgunaan senjata BacaanBukuPeter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi Prenadamedia Group 2016.Moch. Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia CV. Mandar Maju 2006.SkripsiI Wayan Putra Dharma Wicak, Akibat Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api’ 2017 Program Sarjana Hukum Universitas Ditya Wijaya, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Insubordinasi Militer’ 2017 Program Sarjana Hukum Universitas Asmaningayu Pramesti, Penyalahgunaan Senjata Api Berdasarkan Undang-Undang 12/Drt/1951’ 2011 Skripsi, Program Sarjana Hukum Universitas Airlangga. LamanM Anshar, Praka Heri Menangis Dituntut Pecat karena Pinjamkan Senpi ke Sipil’ Tribunnews, 2014 , diakses 28 Agustus Hariyanto, Tembak dr Letty, Dokter Helmi Divonis Penjara Seumur Hidup’ detikNews, 2018 , diakses 22 November Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Undang-Undang Hukum Pidana Militer KUHPM.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api Lembaran Negara Tahun 1948 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara.Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439.Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Tentara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik TNI atau Polri Untuk Kepentingan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri. 223Jurist-Diction Vol. 3 1 2020 224 Kasna Ahsani Penyalahgunaan Senjata ApiPeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Heri Menangis Dituntut Pecat karena Pinjamkan Senpi ke SipilM LamanAnsharLaman M Anshar, 'Praka Heri Menangis Dituntut Pecat karena Pinjamkan Senpi ke Sipil' Tribunnews, 2014 , diakses 28 Agustus Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum PidanaUndang-UndangUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api Lembaran Negara TahunUndang-UndangUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api Lembaran Negara Tahun 1948 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara.Republik Indonesia Nomor 34 TahunUndang-UndangUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439.Akibat Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata ApiSkripsi I Wayan Putra DharmaWicakSkripsi I Wayan Putra Dharma Wicak, 'Akibat Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api' 2017 Program Sarjana Hukum Universitas Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124Undang-UndangUndang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124.
Artileri memiliki 3 adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya memiliki arti dalam bidang ilmu memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga artileri dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan. Artileri Nomina kata benda Senjata untuk melontarkan proyektilPasukan tentara yang bersenjata beratIlmu tentang mempergunakan senjata Kesimpulan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, arti kata artileri adalah senjata untuk melontarkan proyektil. Arti lainnya dari artileri adalah pasukan tentara yang bersenjata berat.
Sistem kami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS ilmu tentang mempergunaka senjata. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS Teka Teki Silang populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu. Masukkan juga jumlah kata dan atau huruf yang sudah diketahui untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Gunakan tanda tanya ? untuk huruf yang tidak diketahui. Contoh J?W?B
Arti kata artileri 1 senjata yang merupakan peralatan perang seperti meriam dan mortir;2 pasukan tentara yang bersenjata berat;3 ilmu tt mempergunakan senjata Kumpulan pertanyaan TTS untuk jawaban artileri - Ilmu tentang mempergunakan senjata - Istilah untuk senjata berat yang dirancang mampu meluncurkan proyektil melintasi jarak jauh - Pasukan Tentara Bersenjata Berat - Pasukan tentara yang bersenjata berat - Senjata berat untuk menembakkan proyektil - Senjata peluncur proyektil - Senjata untuk melontarkan proyektil
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan 1 untuk mengetahui, dan menganalisis terkait dengan penggunaan drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata, serta 2 untuk menganalisis dan mengkaji terkait dengan aturan hukum yang berkaitan dengan penggunaan drone sebagai sennjata, jika dikaji dari perspektif Hukum Humaniter Internasional. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan melakukan pendekatan perundang-undangan statute approach dan pendekatan kasus case approach. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan juga tersier sebagai dasar analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa 1 Penggunaan drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata telah menyalahi aturan dasar dari hukum humaniter internasional. Dalam penggunaannya drone sebagai senjata tidak dapat membedakan secara pasti terkait target dan sasaran antara kombatan dan non-kombatan. Selain itu dalam pelaksanaan penggunaannya drone sebagai senjata belum menerapkan prinsip-prinsip dasar dari hukum hukaniter internasional. Kemudian, 2 Penggunaan drone sebagai senjata telah dilakukan tanpa adanya suatu aturan hukum yang memadai mengenai hal ini, Pasal 36 Protokol Tambahan I Tahun 1977 hanya memuat hal yang bersifat umum mengenai perkembangan teknologi persenjataan dan metode berperang, namun tidak secara spesifik mengatur mengenai penggunaan drone. Kekosongan anturan hukum yang secara spesifik dan khusus mengatur mengenai penggunaan drone, yang berkaitan dengan penggunaannya sebagai senjata, hal ini akan membuka peluang yang sangat besar terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran-pelanggaran hukum humaniter internasional. Sehingga penggunaan drone sebagai senjata harus dirumuskan dalam suatu aturan hukum tertentu. Aturan yang khusus dan mengikat diperlukan guna mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam penggunaan drone sebagai senjata oleh negara, dan mencegah jatuhnya korban jiwa yang berlebihan dari pihak kombatan, maupun non-kombatan, selain itu agar pemanfaatan drone juga lebih pasti. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 1 PENGGUNAAN DRONE SEBAGAI SENJATA DALAM KONFLIK BERSENJATA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL David Greacy Geovanie1, Dewa Gede Sudika Mangku2, Ni Putu Rai Yuliartini3 Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia e-mail {davidgio2404 raiyuliartini Abstrak Penelitian ini dilakukan dengan tujuan 1 untuk mengetahui, dan menganalisis terkait dengan penggunaan drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata, serta 2 untuk menganalisis dan mengkaji terkait dengan aturan hukum yang berkaitan dengan penggunaan drone sebagai sennjata, jika dikaji dari perspektif Hukum Humaniter Internasional. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan melakukan pendekatan perundang-undangan statute approach dan pendekatan kasus case approach. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan juga tersier sebagai dasar analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa 1 Penggunaan drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata telah menyalahi aturan dasar dari hukum humaniter internasional. Dalam penggunaannya drone sebagai senjata tidak dapat membedakan secara pasti terkait target dan sasaran antara kombatan dan non-kombatan. Selain itu dalam pelaksanaan penggunaannya drone sebagai senjata belum menerapkan prinsip-prinsip dasar dari hukum hukaniter internasional. Kemudian, 2 Penggunaan drone sebagai senjata telah dilakukan tanpa adanya suatu aturan hukum yang memadai mengenai hal ini, Pasal 36 Protokol Tambahan I Tahun 1977 hanya memuat hal yang bersifat umum mengenai perkembangan teknologi persenjataan dan metode berperang, namun tidak secara spesifik mengatur mengenai penggunaan drone. Kekosongan anturan hukum yang secara spesifik dan khusus mengatur mengenai penggunaan drone, yang berkaitan dengan penggunaannya sebagai senjata, hal ini akan membuka peluang yang sangat besar terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran-pelanggaran hukum humaniter internasional. Sehingga penggunaan drone sebagai senjata harus dirumuskan dalam suatu aturan hukum tertentu. Aturan yang khusus dan mengikat diperlukan guna mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam penggunaan drone sebagai senjata oleh negara, dan mencegah jatuhnya korban jiwa yang berlebihan dari pihak kombatan, maupun non-kombatan, selain itu agar pemanfaatan drone juga lebih pasti. Kata kunci Penggunaan drone, senjata, hukum humaniter Abstract This research was conducted with the objectives of 1 to identify, and analyze related to the use of drones as weapons in armed conflict, and 2 to analyze and study related to the rule of law relating to the use of drones as weapons, if studied from the perspective of International Humanitarian Law. This research uses normative legal research, by taking a statutory approach and a case approach. The legal materials used are primary, secondary, and tertiary legal materials as the basis for analysis. Based on the results of the research, it shows that 1 The use of drones as a weapon in armed conflict has violated the basic rules of international e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 2 humanitarian law. In the use of drones as weapons, it is not possible to clearly distinguish between targets and targets between combatants and non-combatants. In addition, in implementing the use of drones as weapons, the basic principles of international humanitarian law have not been implemented. Then, 2 The use of drones as weapons has been carried out without an adequate legal regulation regarding this matter, Article 36 of Additional Protocol I of 1977 only contains general matters regarding the development of weapons technology and methods of warfare, but does not specifically regulate the use of drones. The absence of legal rules that specifically and specifically regulate the use of drones, which are related to their use as weapons, will open up enormous opportunities for abuse and violations of international humanitarian law. So the use of drones as weapons must be formulated in a certain legal rule. Specific and binding rules are needed to prevent violations that occur in the use of drones as weapons by the state, and prevent excessive casualties, from combatants and non-combatants, besides that the use of drones is also more certain. Keywords Use drones, weapons, humanitarian law PENDAHULUAN Sejak awal hukum humaniter internasional telah berupaya untuk membatasi penderitaan to limit the suffering yang disebabkan oleh konflik bersenjata. Untuk mencapai hal tersebut, hukum humaniter internasional membatasi perilaku kombatan serta pemilihan cara dan metode perang, termasuk senjata yang digunakan ICRC, 2009. Hukum humaniter tidak dimaksudkan untuk melarang perang, karena dari sudut pandang hukum humaniter, perang merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari Ambarwati, 2013. Tujuan utama dari hukum humaniter internasional ialah untuk memberikan perlindungan terhadap korban konflik bersenjata dan mengatur peperangan dengan mendasarkan pada keseimbangan antara kebutuhan militer military necessity dan kemanusiaan humanity Melzer, 201616. Aturan tentang larangan dan pembatasan atas senjata-senjata tertentu dapat ditemukan dalam berbagai perjanjian serta dalam hukum kebiasaan konfliik bersenjata Henckaerts, 2005 87. Selain itu, hukum humaniter internasional juga berupaya mengatur perkembangan teknologi senjata dan akuisisi senjata baru oleh negara-negara. Pasal 36 Protokol Tambahan I, misalnya mengharuskan setiap negara pihak untuk memastikan bahwa penggunaan senjata, cara atau metode perang baru apa pun yang dipelajari, dikembangin, diperoleh atau diadopsi akan mematuhi aturan hukum humaniter internasional yang mmengikat negara-negara tersebut. Seperti diketahui bahwa perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat dapat memicu perkembangan teknologi persenjataan. Pasal 36 Protokol Tambahan I adalah untuk mengantisipasi munculnya senjata-senjata jenis baru yang secara spesifik belum diatur oleh hukum humaniter internasional. Secara umum, senjata yang dilarang penggunaannya oleh hukum humaniter internasional adalah senjata-senjata yang sifatnya indiscriminate tidak pandang bulu atau membabi buta. Sedikitnya ada tiga kriteria indiscriminate weapons, yakni; 1 senjata-senjata yang tidak dapat diarahkan pada suatu sasaran militer tertentu specific military objectives, 2 tidak dapat membedakan antara sasaran militer dan warga sipil, 3 senjata-senjata yang dampaknya tidak dapat dibatasi sebagaimana diharuskan oleh hukum humaniter internasional Protokol Tambahan I ICRC, 2019. Persenjataan lainnya yang secara umum juga dilarang penggunaannya oleh hukum humaniter internasional adalah senjata-senjata yang dapat menyebabkan cedera berlebihan dan penderitaan yang tidak perlu superfluous injury and unnecessary suffering. Gagasan bahwa hukum harus berupaya mengendalikan alat-alat perang yang membunuh, melukai, dan menghancurkan, sekilas tampaknya tidak e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 3 mungkin. Padahal jika dilihat dari realisme praktis dari hukum internasional bahwa secara fakta perang dapat diterima dan fokus pragmatis dari hukum diarahkan pada upaya untuk meringankan konsekuensi terburuknya Bakry, 201984. Secara tradisional, yang dimaksud dengan senjata, berarti meliputi persenjataan, sistem persenjataan atau platform yang digunakan untuk tujuan serangan. Dalam perkembangannya peralatan bersenjata yang dipakai saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Peralatan bersenjata merupakan salah satu sarana penunjang dalam konflik bersenjata untuk mendapat sasaran yang ingin dicapai. Saat ini orang tidak perlu lagi berada dalam arena konflik bersenjata untuk bertempur, karena saat ini pertempuran dapat dilakukan dengan menggunakan remote-controlled weapon systems dan robotic weapon systems. Salah satu senjata yang termasuk dalam remote-controlled weapon systems adalah drone atau yang juga dikenal dengan unmanned aerial vehicles Kellenberger, 2014. Istilah pesawat tanpa awak unmanned aircraft vehicles atau yang lebih populer dikenal dengan istilah drone, secara ringkas dapat didefinisikan sebagai pesawat udara yang dapat beroperasi tanpa dikemudikan oleh seorang pilot di dalamnya juga dikenal sebagai pesawat udara dikendalikan dari jarak jauh atau RPV/remotely pilotd vehicle. Tujuan digunakannya drone dapat ditujukan untuk kegiatan yang tidak ditujukan untuk digunakan sebagai senjata non-elthal purpose dan digunakan sebagai senjata lethal purpose. Contoh penggunaan drone dalam lingkup non-lethal purpose adalah pengawasan, pengumpulan informasi, pengangkut bantuan kemanusiaan. Dan ketika dilengkapi dengan roket atau misil maka drone tersebut difungsikan sebagai senjata. Penggunaan drone pertama kali digunakan oleh pihak militer pada era perang dunia pertama sebagai sarana untuk latihan yang mana pada waktu itu digunakan dalam latihan anti-pesawat terbang. Kemudian dalam perkembangannya drone digunkan dalam perang dunia kedua sebagai peluru kendali. Pada tahun 1999 dalam konflik di Kosovo muncul ide untuk mempersenjatai drone dengan senjata dan mengubah fungsinya yang pada waktu itu hanya digunakan sebagian besar untuk pengumpulan informasi Medea, 2012; 13. Pada tahun 2004 drone hanya dimiliki oleh 46 negara tapi pada tahun 2012 jumlah negara yang sudah memiliki teknologi drone berjumlah 76 negara US Government Accountability Office, 2012101. Sebagian besar negara ini menggunakan drone untuk pengawasan, kegiatan intelejen, dan dalam operasi kemanusiaan. Negara yang menggunakan drone sebagai senjata diperlengkapi dengan senjata hanya 5 negara saja yakni Israel, Inggris, Amerika Serikat, Cina dan Iran Franke, 2014121. Akan tetapi dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini, terbuka kemungkinan yang sangat besar bagi negara-negara lain untuk menggunakan drone sebagai senjata, terutama di dalam konflik bersenjata. Drone sebagai senjata banyak dilakukan oleh Amerika di beberapa negara seperti Yaman, Pakistan dan Somalia. Council on Foreign Relation CFR menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2012 telah terjadi 411 serangan drone di Yaman, Pakistan, dan Somalia. The New America Foundation menyebutkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2007 hingga tahun 2010 terjadi peningkatan penggunaan drone. Pada tahun 2007 terjadi 4 serangan, tahun 2008 terjadi 36 serangan, tahun 2009 terjadi 54 serangan, dan tahun 2010 terjadi 122 serangan Hurlburt, 201462. Hal ini menunjukan bahwa dalam konflik bersenjata saat ini drone menjadi salah satu pilihan senjata yang dianggap dapat membawa hasil yang signifikan, dan sangat efektif dalam mengenai sasaran atau target yang diinginkan. Namun dalam penggunaan drone sebagai senjata tidak didasari pada suatu aturan khusus yang mengatur mengenai penggunaan drone sebagai senjata. e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 4 Penggunaan teknologi drone sebagai senjata tempur menimbulkan beberapa masalah, baik dari sisi perbuatan maupun akibatnya. Dari sisi perbuatan, ketika drone dimanfaatkan sebagai senjata maka peserta dalam konflik bersenjata tidak lagi hanya melibatkan antar-manusia yang saling bertikai tetapi antara robot yang tidak bernyawa melawan pihak yang bernyawa manusia. Di samping itu juga, berkaitan dengan legalitas perang ius ad bellum, ius in bello Mangku, 2018 dan penggunaan drone sebagai alat tempur, maka serangan drone bisa saja dilakukan secara diam-diam, kapan saja, dan tanpa diketahui pihak lawan. Maka ketika ditinjau dari sisi akibat, tidak mengherankan jika saat ini banyak korban sipil akibat serangan drone Hutapea, 2013. Perumusan aturan hukum mengenai penggunaan drone khususnya yang berkaitan dengan penggunaannya sebagai senjata menjadi sangat penting saat ini, karena perkembangan teknologi saat ini mengarah kepada drone yang bersifat otonom. Artinya tidak diperlukan seseorang untuk mengontrol drone tersebut, namun drone akan beroperasi sendiri secara komputerisasi sesuai dengan misi yang telah diprogramkan sebelumnya Medea, 201240-41. Berdasarkan hal tersebut, untuk mengkaji lebih dalam mengenai pengaturan terhadap penggunaan pesawat tanpa awak atau drone di dalam konflik bersenjata internasional, maka dalam penelitian ini mengangkat judul “Penggunaan Drone Sebagai Senjata Dalam Konflik Bersenjata Ditinjau Dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional”. METODE Proses penelitian hukum memerlukan metode penelitian yang akan menunjang hasil dari penelitian tersebut. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian, dengan jenis penelitian yakni penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara mengkaji suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang digunakan dalam suatu permasalahan hukum tertentu. Tidak hanya peraturan perundangang-undangan, tapi juga pengumpulan data dengan jenis penelitian normatif ini dapat menggunakan bahan pustaka lainnya Ishaq, 2017 20. Dalam penelitian ini akan dikaji lebih dalam mengenai penggunaan drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata ditinjau dari Konvensi Den Haag 1907 dan Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977. Terdapat dua jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu Pendekatan peraturan perundang-undangan statute approach, yang dimana dilakukan dengan cara menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan atau isu hukum yang sedang dihadapi. Dalam penelitian ini akan ditelaah aturan yang berkaitan dengan penggunaan drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata ditinjau dari Konvensi Den Haag 1907 dan Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977. Kemudian pendekatan kasus case approach, dimana dalam penelitian ini akan dianalisis kasus terhadap penyalahgunaan drone sebagai senajata dalam konflik bersenjata. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu terdiri dari bahan hukum primer didapat dari Konvensi Den Haag 1907 tentang alat dan cara berperang, dan Konvensi Jenewa IV tentang perlindungan terhadap warga sipil sebagai korban dari konflik bersenjata. Kemudian bahan hukum sekunder yang didapat dari buku-buku, hasil penelitian sebelumnya, dan pendapat para ahli yang menjelaskan tentang alat, dan cara berperang. Serta bahan hukum tersier, yang merupakan bahan penunjang dan pendukung, yang berupa data-data yang disortir secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan. Dilakukan dengan cara membaca, menelaah, mencatat, dan membuat usulan bahan pustaka yang ada kaitannya dengan penggunaan drone sebagai senjata yang ditinjau dari Konvensi Den Haag 1907. Selanjutnya Teknik analisis e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 5 bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik deskriptif. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian dan Sejarah Penggunaan Pesawat Tanpa Awak unmanned aircraft vehicles / drone Pesawat tanpa awak unmanned aircraft vehicles atau yang lebih dikenal dengan istilah drone secara global masih belum memiliki definisi yang pasti dikarenakan dalam menentukan definisi pesawat tanpa awak yang tepat masih bergantung pada penggunaannya yang berbeda-beda. Drone merupakan salah satu pengembangan teknologi perang modern. Saat ini saja, telah terdapat lebih dari model pesawat tanpa awak baik yang telah dipasarkan maupun yang sedang dikembangkan di lebih dari 50 negara Marshall, 2009 694. Penggunaan pesawat tanpa awak bukanlah sebuah konsep yang baru, terutama bagi angkatan militer Amerika. Saat Perang Dunia I dan II, angkatan militer Amerika mencoba mengembangkan program pesawat tanpa awak. Namun program ini tidak berhasil dikembangkan, dikarenakan masih sangat terbatasnya teknologi yang ada saat itu. Akan tetapi dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini, terbuka kemungkinan yang sangat besar bagi negara-negara lain untuk menggunakan drone sebagai senjata, terutama di dalam konflik bersenjata. Teknologi yang berkembang saat ini, secara khusus pada persenjataan, diakui telah memberikan banyak pengaruh yang pesat terhadap perkembangan hukum internasional, tidak terkecuali hukum humaniter internasional. Meskipun di dalam perjalanan dan perkembangannya hukum humaniter internasional selalu berada beberapa langkah di belakang perkembangan teknologi tersebut, seperti halnya terkait dengan pengaturan tentang teknologi penggunaan senjata untuk berperang ada setelah teknologi tersebut ditemukan dan digunakan. Perkembangan teknologi perang selalu mengalami perubahan dari masa ke masa, teknologi drone merupakan salah satu contohnya, dan hal ini memiliki potensi yang besar di masa depan sebagai salah satu senjata utama yang akan digunakan dan dikembangkan oleh banyak negara-negara khususnya negara yang memiliki sumber daya teknologi yang lebih maju, ketika terlibat dalam konflik bersenjata. Namun sampai saat ini belum adanya ketentuan hukum yang secara khusus dan spesifik mengatur tentang penggunaan pesawat tanpa awak sebagai senjata tempur dalam suatu konflik bersenjata, sehingga kondisi ini menyebabkan kerancuan penggunaan pesawat tanpa awak sebagai senjata tempur dalam konflik bersenjata. Penggunaan Pesawat Tanpa Awak dengan Menerapkan Prinsip Proporsionalitas Penggunaan pesawat tanpa awak, dilihat dari beberapa kasus dan fakta yang terjadi sering kali menyebabkan korban sipil berjatuhan. Hal ini dikarenakan nihilnya aturan secara spesifikasi terkait dengan pembuatan dan prosedur penggunaan pesawat tanpa awak tersebut Nurbani, 2017. Prinsip proporsionalitas secara umum sudah diterima sebagai salah satu bagian dalam hukum kebiasaan internasional customary international law. Sehingga setiap negara terikat harus patuh secara penuh terhadap penerapan prinsip proporsionalitas dalam konflik bersenjata. Pesawat tanpa awak harus digunakan secara proporsional dalam konflik bersenjata. Prinsip proporsionalitas wajib diterapkan dalam penggunaan pesawat tanpa awak untuk menghindari korban dari pihak sipil berjatuhan. Pada dasarnya prinsip proporsionalitas mempunyai makna dan arti yang sama dengan keseimbangan, dengan kata lain prinsip ini, harus terjadi keseimbangan antara prinsip kepentingan militer, prinsip kemanusiaan, dan prinsip kesatriaan Haryomataram, 1954 11. Dalam prinsip ini dijelaskan juga bahwa dalam rangka mencapai keberhasilan perang, negara tidak diperkenankan menjadikan e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 6 penduduk sipil sebagai target atau tameng dalam permusuhan. Prinsip proporsionalitas ini sudah dikodifikasikan dalam Pasal 51 paragraf 5 huruf b Protokol Tambahan I Tahun 1977 Konvensi Jenewa yang dimana diatur bahwa “Setiap negara dilarang untuk melakukan serangan yang dapat diduga akan menimbulkan kerugian yang tidak perlu berupa jiwa orang-orang sipil, luka-luka di kalangan orang sipil, kerusakan objek-objek sipil, atau gabungan dari semuanya itu yang merupakan hal yang melampaui batas dibandingkan dengan keuntungan militer yang kongkret dan langsung yang diharapkan sebelumnya”. Selain itu prinsip proporsionalitas juga telah diakomodir dalam Pasal 35 ayat 2, Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, yang menyebutkan bahwa “Dilarang menggunakan senjata, proyektil, material dan metode berperang yang menimbulkan luka-luka yang berlebihan dan penderitaan yang tidak perlu. Serta selanjutnya disebutkan pula bahwa dilarang menggunakan alat atau cara berperang yang mengakibatkan atau dapat diperkirakan akan menyebabkan kerusakan yang luas, dan berjangka Panjang terhadap lingkungan hidup”. Prinsip selanjutnya, yang juga merupakan prinsip penting dalam hukum Den Haag dan dianggap dapat memberikan perlindungan hukum terhadap negara yang menderita kerugian dalam peperangan serta dapat melindungi penduduk sipil secara efektif, khususnya terhadap perkembangan teknologi senjata, adalah Prinsip Martens Clause, yang menyebutkan bahwa “Apabila hukum humaniter belum mengatur suatu ketentuan hukum mengenai masalah-masalah tertentu, maka ketentuan yang dipergunakan harus mengacu kepada prinsip-prinsip hukum internasional yang terjadi dari kebiasaan yang terbentuk dari bangsa-bangsa yang beradab dari hukum kemanusiaan serta dari hati nurani masyarakat”. Martens Clause merupakan klausula yang sangat penting, karena dengan mengacu kepada prinsip-prinsip hukum dan kebiasaan internasional yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab, maka didalam pengaturan sengketa bersenjata tidak hanya mendasar pada hukum humaniter tertulis dalam bentuk perjanjian internasional. Ketentuan dalam Statuta Roma 1998 tersebut juga memberikan persyaratan dapat diterapkannya prinsip proporsionalitas, diantaranya harus terdapat upaya antisipasi untuk mencegah timbulnya korban dari penduduk sipil, dan harus terdapat upaya antisipasi untuk mencapai kepentingan militer. Dalam menggunakan pesawat tanpa awak yang dipersenjatai, sudah menjadi suatu kewajiban bahwa penggunanya harus sejalan dengan prinsip ini, mengingat prinsip ini telah menjadi kebiasaan internasional. Setidaknya terdapat beberapa syarat dalam prinsip proporsional yang harus dipenuhi dalam menggunakan pesawat tanpa awak secara proporsionalitas, antara lain 1. Penduduk sipil harus mendapatkan prioritas utama dalam perlindungan. Pesawat tanpa awak tidak boleh ditujukan langsung dengan sengaja untuk mengarah dan menyerang penduduk sipil maupun orang-orang yang dilindungi menurut hukum humaniter. 2. Penggunaannya harus dilakukan dengan kendali langsung manusia. Meskipun sistem kontrol pesawat tanpa awak dilakukan secara autopilot, pesawat tanpa awak harus dapat secara langsung dikendalikan oleh manusia. Sehingga pesawat tanpa awak harus berada di bawah kendali manusia. 3. Penggunaannya tidak boleh bertentangan dengan aturan dasar hukum humaniter internasional. 4. Penggunaan pesawat tanpa awak dalam pertikaian bersenjata perlu memperhatikan jus add bellum dan jus in bello. Dengan demikian, meskipun perkembangan teknologi militer/senjata belum diatur secara detail dan seluruhnya dalam suatu kodifikasi perjanjian internasional di dalam hukum perang, negara dan masyarakat e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 7 internasional memiliki kewajiban untuk mematuhi prinsip-prinsip fundamental dalam hukum humaniter internasional, khususnya prinsip proporsionalitas. Prinsip proporsionalitas dapat dijadikan sebagai sandaran bagi para pihak dalam konflik bersenjata. Selain prinsip proporsionalitas yang harus diterapkan dalam penggunaan drone sebagai senjata, terdapat pula prinsip pembatas yang tercantum dalam ketentuan Pasal 22 Konvensi Den Haag tahun 1907 tentang hukum dan kebiasaan perang di darat yang menyatakan bahwa Dalam setiap konflik bersenjata, hak para pihak dalam konflik untuk memilih metode atau alat perang adalah tidak tak terbatas. Hal ini dilarang untuk mempergunakan senjata, material dan metode perang malam yang menyebabkan luka berlebihan. Jadi menurut prinsip tersebut para pihak yang berkonflik atau berperang mempunyai keterbatasan dalam memilih persenjataan dan metode perang dalam berkonflik. Sedangkan dalam penggunaan pesawat tanpa awak atau drone tersebut bertentangan dengan Pasal 22 Hague Regulation 1907, karena dapat menyebabkan kerusakan yang berlebihan terhadap objek yang menjadi target atau sasaran, sehingga yang menjadi korban bukan hanya dari pihak kombatan saja, namun juga dari pihak warga sipil atau penduduk sekitar sasaran dari serangan tersebut. Penggunaan Drone dalam Konflik Bersenjata Teknologi pesawat tanpa awak ini, memiliki banyak manfaat dan fungsinya, baik itu yang berkaitan dengan militer maupun non-militer. Meskipun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa melihat berbagai keunggulan yang dimiliki teknologi tersebut, eksploitasi penggunaannya lebih banyak dilakukan untuk kepentingan militer, khususnya dalam hal persenjataan. Fenomena munculnya teknologi pesawat tanpa awak sebagai senjata tempur dalam konflik bersenjata, merupakan paradigma baru dalam perang. Untuk itulah, pemerintah Amerika Serikat menggunakan drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata, untuk mengurangi resiko kematian prajurit mereka dengan dalih bahwa negara Amerika Serikat mempunyai tanggung jawab untuk melindungi seluruh warga negaranya, tanpa terkecuali prajurit yang dikirim ke area konflik bersenjata di dalam maupun di luar negeri. Kondisi ini disatu sisi memang terbukti menguntungkan, karena resiko kematian prajurit dapat diminimalisir, namun di sisi lain efek negatif yang ditimbulkan juga tidak kalah besar. Dalam beberapa laporan yang ditulis oleh beberapa media, menyebutkan bahwa sejak serangan yang diluncurkan pada tahun 2009 samapai pada januari 2013, drone telah membunuh militant sebanyak hingga jiwa. Jumlah serangan melonjak drastis pada tahun 2008 dan terus naik pada tahun 2009. Serangan ini juga merupakan bagian dari kampanye War On Terror. Pada tahun 2009, Philip Alston yang merupakan salah satu agen spesial dari PBB, juga mengatakan bahwa penggunaan drone sebagai senjata oleh Amerika Serikat di Pakistan dalam operasi targeted killing dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional Alston, 2017 205. Tidak hanya itu, di dalam laporannya Philipp Alston juga menyebutkan mengenai kontroversi dari penggunaan pesawat tanpa awak, hal ini dikarenakan penggunaan pesawat tanpa awak atau drone, yang tidak sesuai dan bertentangan dengan hukum humaniter internasional, yang dimana menyebabkan kematian yang tidak seharusnya, dalam hal ini termasuk kematian dari warga sipil dan juga menyebabkan kerusakan yang berlebihan atau Collateral damage. Berdasarkan data yang didapatkan dari The Bureau of Investigative Journalism TBIJ, melaporkan bahwa sejak Juni 2004 hingga pertengahan September 2012, data yang tersedia mengindikasikan bahwa serangan drone telah membunuh sampai orang di Pakistan, e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 8 dimana 474 sampai 881 adalah penduduk sipil, termasuk 176 anak-anak. Dan telah melukai sebanyak orang Bachmann, 2013. Dapat dilihat bahwa serangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat di Pakistan sampai dengan Januari 2013 sebanyak 350 serangan, dengan perkiraan korban jiwa mencapai orang. Data tersebut, menunjukkan bahwa akibat dari penggunaan drone sebagai senjata yang tidak dapat membedakan target dan sasaran yang ingin dicapai, baik itu kombatan maupun non-kombatan. Dan juga akibat yang ditimbulkan sangat tidak sebanding dengan tujuan utamanya, yaitu membunuh satu orang akan tetapi yang terbunuh dan yang menerima dampaknya bisa beberapa orang. Hal itu tentu saja sangat tidak sesuai dengan prinsip yang ada dalam hukum humaniter internasional, bahkan dapat juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional. Penggunaan drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata dilakukan melalui tiga cara yakni sebagai bantuan udara bagi pasukan di darat, melakukan patrol di udara untuk mencari aktivitas dan kegiatan yang mencurigakan, dan melakukan targeted killing terhadap militant yang dicurigai suspected militants. Selain itu terdapat hal yang patut menjadi perhatian tentang penggunaan drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata, yaitu tentang tanggung jawab bagi setiap penggunaan serta penyalahgunaannya. Dalam hal ini tentu tanggung jawab pihak sangat diperlukan, terutama tanggung jawab bagi pemberi komando, karena drone tidak bisa diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya drone hanya alat yang digunakan dalam perang. Komandan secara komprehensif bertanggungjawab atas segala sesuatu yang terjadi dibawah kesatuannya Anshari, 2005 45. Dalam beberapa aspek drone memang sangat lebih baik dari manusia, seperti dilihat dari segi kuantitas pasukan yang setara dengan drone, kemudian dari segi efektifitas target penyerangan dan daya jelajah yang luas. Akan tetapi juga penggunaan drone sebagai senjata masih lebih berbahaya dari senjata lainnya, hal ini disebabkan karena drone tidak dapat dan tidak mampu membedakan secara pasti mana pihak kombatan dan mana non-kombatan atau warga sipil. Namun pada kenyataannya, drone telah mengakibatkan banyaknya kerugian dan telah menewaskan ratusan orang sipil, sehingga hal ini memicu legalitas penggunaan drone sebagai sebuah terobosan alat tempur saat ini. Belum adanya sebuah protokol maupun konvensi internasional yang secara khusus dan terperinci membahas terkait legalitas daripada penggunaan drone, namum kajian dari akibat yang ditimbulkan menjadi indikasi bahwa dunia internasional membutuhkan sebuah peraturan yang khusus, demi menjaga, mengantisipasi kemungkinan dan memelihara situasi tatanan global yang kondusif dan damai. Pembatasan Penggunaan Senjata Perang dalam Hukum Humaniter Internasional Pada dasarnya hukum humaniter hadir untuk berusaha melindungi orang atau pihak yang tidak terlibat maupun yang terlibat dalam konflik bersenjata dan juga memberikan perlindungan terhadap orang yang terkena dampak dari konflik tersebut. Senjata di dalam peperangan pada dasarnya juga dirancang untuk membunuh atau setidaknya melumpuhkan kekuatan potensial musuh. Kemampuan yang harus dimiliki tentunya memiliki kapabilitas melemahkan atau menghancurkan target serangan secara tepat dan efisien Effendi, 2010 3. Secara umum, senjata yang dilarang penggunaannya oleh hukum humaniter internasional adalah senjata-senjata yang sifatnya indiscriminate tidak pandang bulu atau membabi buta. Sedikitnya ada tiga kriteria indiscriminate weapons, yakni; 1 senjata-senjata yang tidak dapat diarahkan pada suatu sasaran militer tertentu specific military objectives, 2 tidak dapat membedakan antara sasaran e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 9 militer dan warga sipil, 3 senjata-senjata yang dampaknya tidak dapat dibatasi sebagaimana diharuskan oleh hukum humaniter internasional Protokol Tambahan I ICRC, 2019. Hukum perang tidak banyak mengatur mengenai alat untuk berperang secara khusus dan spesifik. Secara luas dalam Pasal 22 Hague Regulations dicantumkan prisnsip dari pemakaian senjata. Pasal tersebut menyatakan bahwa hak belligerent untuk memilih alat untuk melukai lawan adalah terbatas. Kemudian dalam Pasal 23 huruf e Hague Regulation Tahun 1907 menyatakan bahwa dilarang untuk menggunakan senjata, peluru, atau alat-alat yang diperkirakan dapat menyebabkan penderitaan yang berlebihan, yang dialami oleh pihak kombatan, maupun pihak non-kombatan. Penjelasan Pasal tersebut mengandung arti bahwa para pihak dalam berperang tidak hanya memperhatikan terkait penggunaan senjata saja, namun juga harus memperhatikan prinsip proporsionalitas yang terdapat dalam hukum humaniter internasional. Dalam hukum humaniter internasional telah merangkum beberapa perjanjian-perjanjian mengenai pembatasan serta larangan menggunakan senjata tertentu dalam konflik bersenjata internasional, baik itu senjata konvensional maupun senjata yang non-konvensional. Namun penjanjian tersebut hanya melarang senjata-senjata secara umum saja. Legalitas Pengembangan Pesawat Tanpa Awak / Drone Sebagai Senjata dalam Hukum Humaniter Internasional Penggunaan pesawat tanpa awak sebagai senjata, memang tidak secara spesifik dijelaskan dalam perjanjian-perjanjian internasional atau aturan hukum lainnya dari hukum humaniter internasional. Akan tetapi penggunaan segala jenis persenjataan harus tunduk pada aturan hukum dalam hukum humaniter internasional. Hal ini menujukan, bahwa ketika menggunakan pesawat tanpa awak sebagai senjata, pihak pengguna dalam hal ini pihak militer harus selalu dapat membedakan antara kombatan dan penduduk sipil, dan antara mana objek militer dan mana objek sipil. Legalitas pengembangan dan penggunaan pesawat tanpa awak sebagai senjata dalam kondisi konflik bersenjata dapat dikaji berdasarkan Pasal 36 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa tahun 1977 yang menyatakan bahwa “Didalam penyelidikan, pengembangan menghasilkan atau mendapatkan suatu senjata baru, alat-alat atau cara peperangan, suatu pihak peserta agung berkewajiban menetapkan apakah di dalam keadaan tertentu atau segala keadaan penggunaannya tidak akan dilarang oleh Protokol ini atau oleh sesuatu peraturan lain dari hukum internasional yang berlaku terhadap Pihak Peserta Agung tersebut”. Pasal 36 tersebut bermaksud untuk menjaga perkembangan dari persenjataan yang digunakan baik oleh negara dan organisasi-organisasi internasional agar tetap menghormati, menjaga, dan tidak melawan batas-batas dari prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Keberadaan pesawat tanpa awak dalam mendukung keberhasilan pertempuran perlu dikaji kedudukannya apakah telah sesuai dengan hukum internasional atau justru melanggarnya. Setiap negara yang mengembangkan teknologi tersebut tentunya memiliki kewajiban untuk mencermati apakah setiap detail penggunaannya telah sesuai dengan hukum humaniter internasional. Meskipun pesawat tanpa awak diciptakan demi kepentingan militer dan untuk memperkuat armada serta alutsista pertahanan suatu negara, namun penggunaannya harus sejalan dengan hukum humaniter. Dalam buku hukum humaniter internasional, Masyhur Effendi menegaskan pentingnya hukum humaniter internasional dalam mengimbangi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini dijelaskan bahwa hukum humaniter internasional akan semakin penting di masa-masa mendatang, terutama untuk e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 10 mengimbangi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk persenjataan modern yang sering digelar dan mengabaikan segi-segi kemanusiaan Effendi, 1994 65. Pengaturan Terkait dan Perlunya Aturan Khusus Penggunaan Drone Sebagai Senjata dalam Konflik Bersenjata Penggunaan pesawat tanpa awak atau drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata merupakan akibat dan konsekuensi dari berkembangnya teknologi yang begitu pesat saat ini. Namun sampai saat ini tidak ada satu aturan internasional yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan pesawat tanpa awak sebagai senjata militer maupun tidak. Secara fleksibel hukum humaniter internasional bisa diterapkan pada perkembangan teknologi senjata yang sangat maju sekalipun, walaupun hal ini harus tetap didasarkan paada pengaturan dalam Pasal 36 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa tahun 1977 ICRC, 2006. Aturan dalam Pasal 36 ini hanya mengatur mengenai ketentuan secara umum saja, dan tidak secara spesifik mengatur mengenai teknologi atau metode berperang tertentu. Aturan yang telah ada sebelumnya, harus diakui bahwa mungkin saja tidak cukup untuk mengikuti perkembangan teknologi secara spesifik dan juga dampak serta akibat yang ditimbulakn oleh perkembangan teknologi tersebut. Meskipun drone dianggap sebagai senjata yang illegal menurut beberapa pendapat, namun apapun itu penggunaan dan pemanfaatannya harus sesuai dan tunduk pada hukum humaniter internasional. Selain itu hal yang sangat penting dan wajib dilakukan adalah penggunaan drone dalam kekuatan atau konflik bersenjata haruslah memperhitungkan apakah penggunaannya akan mengakibatkan kerugian terhadap warga sipil atau tidak Tanod, 2013 193 Dalam penerapannya aturan khusus mengenai drone memang sangat dipertanyakan keberadaannya, hal ini disebabkan selain dari belum adanya aturan baku yang khusus serta nyata, yang mengatur tentang penggunaan drone sebagai senjata. Hal lain juga dikarenakan saat ini drone memiliki banyak tipe daan spesifik. Menghadapi ketiadaan aturan mengenai penggunaan drone sebagai senjata, dalam skala lokal maupun nasional, maka tidak menutup kemungkinan kedepan penggunaannya tanpa diserta aturan mengenai drone sama sekali. Kekhawatiran ini berdasar karena sejalan dengan amanat dalam Pasal 36 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa tahun 1977, dimana negara diwajibkan untuk mengatur perkembangan teknologi persenjataan dan metode perang terbaru yang dikembangkannya, dalam hal ini negara-negara yang saat ini menggunakan teknologi drone, terutama negara yang menggunakannya sebagai senjata harus merumuskan suatu aturan khusus mengenai penggunaan drone, baik sebagai senjata lethal purpose, maupun yang digunakan untuk kpentingan lainnya non-lethal purpose. Kekosongan aturan hukum yang secara spesifik dan khusus mengatur mengenai penggunaan drone, yang berkaitan dengan penggunaannya sebagai senjata, membuka peluang yang sangat besar terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran-pelanggaran hukum humaniter internasional, ketika drone yang telah dipersenjatai digunakan dalam suatu konflik bersenjata. SIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan hasil dan pembahasan yang telah dipaparkan, dapat diformulasikan simpulan sebagai berikut. 1. Penggunaan drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata telah menyalahi aturan dasar dari hukum humaniter internasional. Dalam penggunaannya, drone sebagai senjata tidak dapat membedakan secara pasti terkait e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 11 target dan sasaran antara kombatan dan non-kombatan, sehingga menimbulkan banyaknya korban sipil yang berjatuhan. Selain itu dalam pelaksanaan penggunaannya drone sebagai senjata belum menerapkan prinsip-prinsip dasar dari hukum hukaniter internasional. 2. Pengaturan yang ada saat ini sudah terlalu tua dan tidak dapat mengikat secara pasti. Penggunaan drone sebagai senjata telah dilakukan tanpa adanya suatu aturan hukum yang memadai mengenai hal ini, Pasal 36 Protokol Tambahan I Tahun 1977 hanya memuat hal yang bersifat umum mengenai perkembangan teknologi persenjataan dan metode berperang, namun tidak secara spesifik mengatur mengenai penggunaan drone. Kekosongan anturan hukum yang secara spesifik dan khusus mengatur mengenai penggunaan drone, yang berkaitan dengan penggunaannya sebagai senjata, hal ini akan membuka peluang yang sangat besar terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran-pelanggaran hukum humaniter internasional. Perkembanga teknologi secara khusus dalam hal persenjataan tidak diikuti dengan perkembangan dari peraturan yang ada. Adapun saran yang dapat diberikan yakni sebagai berikut. 1. Penggunaan pesawat tanpa awak merupakan akibat dari perkembangan teknologi persenjataan. Banyaknya korban yang berjatuhan serta kerusakan yang terjadi akibat pesawat tanpa awak tersebut. Dan hal ini diperparah dengan belum adanya aturan yang pasti dan mengikat mengenai penggunaan drone sebagai senjata. ICRC sebagai organisasi internasional yang memantau perkembangan dalam hukum humaniter internasional, juga belum memiliki pedoman ataupun peraturan terhadap penggunaan drone sebagai senjata, dan hanya memasukkannya kedalam kategori sebagai senjata baru. Maka dari itu, diharapkan PBB sebagai induk dari berbagai organisasi internasional yang tertinggi dapat segera membuat suatu peraturan khusus yang dapat menjamin perlindungan serta dapat memberikan batasan-batasan yang dipadang pantas dalam penggunaan pesawat tanpa awak atau drone sebagai senjata. 2. Penggunaan pesawat tanpa awak sebagai senjata, dalam konflik bersenjata, secara khusus bagi negara-negara yang menggunakan pesawat tanpa awak tersebut sebagai senjata, hendaknya wajib dan tunduk terhadap aturan-aturan dasar dari hukum humaniter internasional yang mengatur tentang penggunaan alat dan metode perang. Penggunaan pesawat tanpa awak dalam perang haruslah juga memperhatikan serta memenuhi prinsip-prinsip dasar dari hukum humaniter internasional. DAFTAR PUSTAKA Alston, Philip. “Report of the Special Repporteur on Extrajudicial, Summary or Arbitrary Executions Study on Tergeted Challenges in International Human Rights Law 3, no. May 2017 205-234. Ambarwati, dkk. 2013, Hukum Humaniter Internasional Dalam Studi Hubungan Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Anggreni, I. A. K. Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. 2020. Analisis Yuridis e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 12 Pertanggungjawaban Pemimpin Negara Terkait Dengan Kejahatan Perang Dan Upaya Mengadili Oleh Mahkamah Pidana Internasional Studi Kasus Omar Al-Bashir Presiden Sudan. Jurnal Komunitas Yustisia, 23, 81-90. Bakry, Umar S. 2019. Hukum Humaniter Internasional Sebuah Pengantar. Jakarta Prenadamedia Group. Benjamin Medea, 2012, Drone Warefare, Killing By Remote Control, Or Books, New York Daniati, N. P. E., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. 2021. Status Hukum Tentara Bayaran Dalam Sengketa Bersenjata Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 33, 283-294. Douglas Marshall, 2009, “Unmanned Aerial Systems and International Civil Aviation Organization Regulations”, 85 Nort Dakota Law Review 693. Erlies Septiana Nurbani, Perkembangan Teknologi Senjata dan Prinsip Proporsionalitas. Jurnal IUS. Vol. V. No. 1 April 2017. GW, R. C., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. 2021. Pertanggungjawaban Negara Peluncur Atas Kerugian Benda Antariksa Berdasarkan Liability Convention 1972 Studi Kasus Jatuhnya Pecahan Roket Falcon 9 Di Sumenep. Jurnal Komunitas Yustisia, 41, 96-106. Haryomataram, 1954, Hukum Humaniter, Jakarta CV Rajawali. Heather Hurlburt, “Battlefield Earth”, Democracy, No. 31, Winter 2014 Henckaerts, Jean Marie. “Studi kajian Tentang Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan sebuah sumbangan bagi pemahaman dan penghormatan terhadap tertib hukum dalam konflik bersenjata” 87, No. 857 2005. Hutapea, R. U. 2013. 4700 Orang Tewas Akibat Serangan Pesawat Tanpa Awak AS sejak 2004. Detik News 21 Februari 2013. Diakses 23 agustus 2021. ICRC, “A Guide to the Legal Review of New Weapons, Means and Methods of Warfare Measures to Implement Article 36 0f Addition Protocol I of 1977” International Review of the Red Cross, Vol. 88, Desember 2006. ICRC, 2009, ABC Hukum Humaniter Internasional, Jakarta PT Antaresindo Pratama. Ishaq. 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung Alfa Beta. Jakob Kellenberger, “International Humanitarian Law and New WeaponTechnologies”, diakses tanggal 25 agustus 2021 Mangku, D. G. S. 2012. Suatu Kajian Umum tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Termasuk di Dalam Tubuh ASEAN. Perspektif, 173. Mangku, D. G. S. 2021. Roles and Actions That Should Be Taken by The Parties In The War In Concerning Wound and Sick Or Dead During War or After War Under The Geneva Convention 1949. Jurnal Komunikasi Hukum JKH, 71, 170-178. Masyhur Effendi, 1994, Hukum Humaniter Internasional,Surabaya Penerbit Usaha Nasional Surabaya Indonesia Melzer, N. 2016. International Humanitarian Law A Comprehensive Introduction. Geneva ICRC. Natsri Anshari, 2005. Tanggung Jawab Komando menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia, Jurnal Hukum Humaniter. Volume 1. Ulrike Esther Franke, “Drone Strikes, and US Policy The Politics of Unmanned Aerial Vehicles”, Parameters, Vol 44, Spring 2014. e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022 13 US Government Accountability Office , july 2012, “Non-proliferation Agencies Could Improve Information Sharing and End-Use Monitoring on Unmanned Aerial Vehicle Exports”, diunduh tanggal 27 agustus 2021. Witny Tanod, Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Kekuatan Bersenjata Dengan Menggunakan Pesawat Tanpa Awak Unmanned Drones Dalam Hukum Internasional. Lex Crimen. Vol. 2, No. 1, 2013. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this of the Special Repporteur on Extrajudicial, Summary or Arbitrary Executions Study on Tergeted KillingsPhilip AlstonAlston, Philip. "Report of the Special Repporteur on Extrajudicial, Summary or Arbitrary Executions Study on Tergeted Killings." Challenges in International Human Rights Law 3, no. May 2017 Agencies Could Improve Information Sharing and End-Use Monitoring on Unmanned Aerial Vehicle ExportsAnalisis Yuridis US Government Accountability Office, july 2012, "Non-proliferation Agencies Could Improve Information Sharing and End-Use Monitoring on Unmanned Aerial Vehicle Exports", diunduh tanggal 27 agustus 2021.
ilmu tentang mempergunakan senjata